Rujuk merupakan hak yang umum terjadi dimasyarakat muslim di Indonesia, upaya rujuk diberikan sebagai alternatif terakhir untuk menyambung kembali ikatan lahir batin yang telah terputus. Di Indonesia untuk melakukan rujuk itu sendiri maka harus mengikuti tata cara rujuk salah satunya adalah persetujuan istri ketika rujuk yang ada di Indonesia yang berbeda dengan tata cara persetujan istri ketika rujuk menurut Muhammad Khatib Syarbini. Tujuan dalam penelitian ini ada tiga yaitu: 1) Unruk menjelaskan bagaimana ketentuan persetujuan istri ketika rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam; 2) Untuk menjelaskan bagaimana ketentuan persetujuan istri ketika rujuk menurut Muhammad Khatib Syarbini; 3) Untuk mengetahui ketentuan apa yang berbeda antara menurut Kompilasi Hukum Islam dan Muhammad Khatib Syarbini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu: a) Dalam Kompilasi Hukum Islam rujuk dilakukan harus ada persetujuan dari istri dan harus dihadirkan dengan dua orang saksi serta harus adanya pencatatan rujuk; b) Ketentuan rujuk yang dimaksudkan oleh Muhammad Khatib Syarbini yaitu ketika suami hendak melakukan rujuk, suami tidak perlu mendapat persetujuan daripada istri. Artinya, apabila suami berkehendak untuk rujuk dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka rujuk akan sah tanpa adanya persetujuan dari istri.
Copyrights © 2024