AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 1 No. 2 (2023): AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga

IMPLIKASI SOSIAL DAN HUKUM NIKAH MUHALLIL TERHADAP KETAHANAN KELUARGA

Erha Saufan Hadana, Erha Saufan Hadana (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2023

Abstract

Nikah muhallil merupakan praktik perkawinan yang muncul sebagai konsekuensi dari talak bain kubra, di mana seorang perempuan hanya dapat kembali kepada suami pertama setelah menikah dengan laki-laki lain secara sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep nikah muhallil dalam perspektif hukum Islam, problematika hukum yang muncul akibat kesenjangan antara teori dan kenyataan serta implikasinya terhadap ketahanan keluarga. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, pendapat fuqaha, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah muhallil secara formal dapat memenuhi syarat dan rukun perkawinan, namun secara substansial bertentangan dengan asas mawaddah wa rahmah, mitsaqan ghalizhan, serta maqashid al-syari’ah yang menolak segala bentuk rekayasa akad. Praktik ini menimbulkan implikasi sosial berupa pelemahan martabat perempuan, trauma psikologis, ketidakpastian status keluarga, serta kerentanan generasi, sehingga berdampak negatif terhadap ketahanan keluarga. Kajian ini merekomendasikan perlunya pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia yang secara eksplisit melarang praktik nikah muhallil, penguatan edukasi hukum berbasis maqashid, serta perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks keluarga.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JHKI

Publisher

Subject

Religion Arts Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah publikasi ilmiah yang berfokus pada kajian hukum keluarga dalam perspektif Islam. Jurnal ini membahas berbagai isu yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, warisan, perwalian, hak dan kewajiban suami istri, serta peran hukum Islam dalam membentuk tatanan ...