AbstractThis article discusses the legality of Russia's use of cluster munitions in its armed conflict against Ukraine under humanitarian law. The case began when Russia started its invasion of Ukraine on February 24, 2022, to support pro-Russian separatists in Donbass. During the invasion, Russia used weapons called cluster munitions, which have been rejected by many countries worldwide. These weapons are considered dangerous because they cannot distinguish between combatants and civilians. Additionally, cluster munitions pose a long-term threat as they may fail to explode and become landmines, terrorizing all groups of people indiscriminately. Given the impact of cluster munitions, the legality of their use based on humanitarian law and whether their use constitutes a war crime are questionable. The results of this study prove that Russia's use of cluster munitions against Ukraine in the armed conflict that began in 2022 is illegal. The conclusion is based on the fact that the impact of cluster munitions is not in line with the regulations and protections established by the Hague Regulations and Additional Protocol I of 1977, which form part of the customary law of war on land. These rules must be adhered to by all countries involved in an armed conflict on land. Furthermore, it is also proven that Russia's use of cluster munitions constitutes a crime.AbstrakArtikel ini membahas tentang Legalitas Penggunaan Cluster Munitions Oleh Rusia Dalam Konflik Bersenjata Terhadap Ukraina Berdasarkan Hukum Humaniter. Perkara ini dimulai saat Rusia memulai invasinya ke Ukraina pada 24 Februari 2022 untuk membantu para separatis pro Rusia yang berada di wilayah Donbas. Dalam penginvasian yang berlangsung, Rusia menggunakan senjata yang telah ditolak penggunaannya oleh banyak negara di dunia, yaitu cluster munitions. Senjata ini merupakan senjata yang dianggap berbahaya karena tidak dapat membedakan sasarannya antara kombatan dan masyarakat sipil. Selain itu, cluster munitions dinilai dapat menjadi momok berbahaya dalam jangka panjang paska perang karena memiliki kemungkinan gagal meledak dan akan berakhir menjadi ranjau darat yang meneror bagi seluruh golongan masyarakat tanpa pandang bulu. Melihat dampak yang ditimbulkan oleh cluster munitions, maka dipertanyakan bagaimana legalitas dari penggunaan cluster munitions berdasarkan hukum humaniter dan apakah penggunaannya termasuk sebagai kejahatan perang. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa penggunaan cluster munitions oleh Rusia terhadap Ukraina dalam konflik bersenjatanya yang dimulai tahun 2022 adalah illegal, hal ini didasarkan karena dampak yang ditimbulkan oleh cluster munitions tidaklah sejalan dengan hal-hal yang diatur dan dilindungi oleh Hague Regulation dan Protokol Tambahan I tahun 1977 sebagai hukum kebiasaan perang di darat. Aturan tersebut merupakan aturan yang harus ditaati oleh semua negara jika timbul suatu konflik bersenjata di darat. Selain itu dibuktikan pula bahwa penggunaan cluster munitions oleh Rusia masuk ke dalam kejahatan perang, hal ini dijawab berdasarkan Statute of the International Criminal Court pasal 8(b) yang mana dampak dari penggunaan cluster munitions telah sesuai sebagaimana tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang dalam aturan tersebut.
Copyrights © 2024