Penelitian ini membahas terkait keabsahan perjanjian nominee atas kepemilikan hak milik atas tanah oleh warga negara asing di tinjau oleh undang- undang nomor 5 tahun 1960 tentang ketentutan pokok-pokok agraria melalui studi putusan Nomor 137/Pdt.G/2021/PN.Gin. Penelitian menggunakan metode Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian tersebut bahwa belum adanya pengaturan mengenai perjanjian nominee terhadap kepemilikan hak milik atas tanah, sehingga menimbulkan banyak kasus dengan putusan hakim yang berbeda-beda yang berakhir dengan kepastian hukum tentang perjanjian nominee terhadap kepemilikan hak milik atas tanah belum tercapai. Oleh karena itu perlu dibuat aturan mengenai perjanjian nominee atas kepemilikan hak milik atas tanah oleh warga negara asing.
Copyrights © 2025