Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak tutur komisif dalam dialog pada film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas karya Eka Kurniawan dengan mengklasifikasikannya ke dalam lima jenis fungsi tindak tutur komisif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan teoritis, yaitu kajian pragmatik tindak tutur. Data penelitian ini berupa tuturan yang mengandung tindak tutur komisif, sedangkan sumber datanya yaitu film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas karya Eka Kurniawan. Pengumpulan data menggunakan teknik simak dan catat dengan teknik analisis data menggunakan teknik analisis Miles & Huberman. Adapun teknik cuplikan (sampling) menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pada tindak tutur komisif penutur harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dituturkannya. Dalam penelitian ini ditemukan 15 tuturan yang mengandung tindak tutur komisif yang mengikat penutur terhadap tuturannya yang berupa 2 tuturan jenis tindak tutur komisif fungsi berjanji, 6 tuturan fungsi berniat, 2 tuturan fungsi mengancam, 1 tuturan fungsi kesanggupan, dan 4 tuturan fungsi menawarkan. Banyak faktor yang harus diperhatikan dalam berkomunikasi, terutama dalam komunikasi secara verbal atau lisan. Jika tidak mengikuti rambu-rambu, peluang kesalahan persepsi antara penutur dan mitra tutur semakin besar.
Copyrights © 2024