Sosiora
Vol. 1 No. 1 (2020): Tantangan Sosial dan Hukum dalam Menjawab Perkembangan Hak Asasi, Teknologi Dig

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengguna Mango Live Streaming sebagai Media Pornografi

Akhilla, Zahrotul (Unknown)
Saputra, Wandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2020

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan berbagai aplikasi digital berbasis live streaming yang memudahkan interaksi antar pengguna. Namun, kemajuan ini juga memunculkan potensi penyalahgunaan, salah satunya melalui aplikasi Mango Live Streaming yang kerap digunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan aplikasi tersebut dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran pornografi melalui aplikasi live streaming termasuk kategori tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi kumulatif berupa pidana penjara dan denda. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku utama, tetapi juga dapat melibatkan pihak penyedia platform apabila terbukti lalai melakukan pengawasan terhadap konten. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara penegakan hukum, regulasi teknologi, dan kesadaran masyarakat untuk meminimalisasi penyalahgunaan aplikasi digital sebagai media penyebaran pornografi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sosiora

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiora menerima artikel ilmiah yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut: Keadilan sosial dan hak asasi manusia; Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; Perlindungan anak dan hak-hak sipil; Hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan; Pembangunan sosial dan ...