Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGGUNAAN MODEL PEMBELAJARAN EXPLICIT INSTRUCTION DALAM MENINGKATKAN MOTIVASI DAN HASIL BELAJAR SISWA PADA PELAJARAN GEOGRAFI KELAS XI SMA Arif Arif; Wandi Saputra
GEOGRAPHY : Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Vol 7, No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.531 KB) | DOI: 10.31764/geography.v7i2.1431

Abstract

Sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam pembelajaran Geografi terdapat sejumlah kompetensi dasar yang harus dipenuhi guna membangun keterampilan siswa. Kompetensi dasar tersebut harus mendapat perhatian semua pengajar supaya mampu dikuasai dan dipahami  oleh siswa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mencasting metode, strategi, pendekatan dan model belajar yang sesuai dengan kompetensi yang diajarkan kepada peserta didik. Dengan langkah ini diharapkan hasil belajar atau prestasi belajar menjadi lebih baik. Bahkan, suasana belajar pun menjadi lebih kreatif, variatif, inovatif, dan menyenangkan (meaningfull).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Penggunaan Model Pembelajaran Explicit Instruction Dalam Meningkatkan  Motivasi Dan Hasil Belajar Siswa Pada Pelajaran Geografi Kelas XI SMAN 1 Lingsar Tahun Pelajaran 2015-2016 setelah diberi tindakan. Penelitian ini menggunakan desain penelitian tindakan kelas. Tindakan kelas tersebut dilakukan dalam dalam dua siklus yaitu siklus I dan siklus II. Fase prasiklus dilakukan tanpa melakukan tindakan atau tanpa menggunakan model pembelajaran langsung (explicit instruction). Sedangkan fase siklus, baik siklsus I maupun siklus II dilakukan tindakan. Sedangkan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah teknik tes,  teknik observasi dan wawancara. Sedangkan teknik analisis data adalah teknik deskriptif kuantitatif. Dengan teknik ini diharapkan dapat membrikan gambaran yang jelas tentang penggunaan model pembelajaran explicit instruction dalam meningkatkan  motivasi dan hasil belajar siswa pada pelajaran geografi kelas XI SMAN 1 Lingsar tahun pelajaran 2015-2016. Hasil analisis data pada penelitian ini  menunjukkan bahwa: Pada fase prasiklus prestasi belajar siswa pada mata pelajaran Geografi sangat rendah. Nilai rata-rata siswa adalah 56 dengan persentase ketuntasan hanya 39%. Selanjutnya pada fase  siklus I nilai rata-rata siswa 73 dengan presentase ketuntasan sebesar 73%. Sedangkan nilai rata-rata siswa pada siklus II adalah 77 dengan persentase ketuntasan sebesar 87%. Hal ini berarti terjadi peningkatan baik nilai rata-rata maupun persentase ketuntasan dari sebelum tindakan dengan setelah dilakukan tindakan. Sementara itu, proses belajar mengajar Geografi yang terjadi di dalam kelas sangat kondusif. Motivasi dan minat siswa dalam belajar  sangat tinggi. Setelah penggunaan model pembelajaran langsung (explicit instruction) proses belajar mengajar juga berjalan secara lebih bermakna (meaningfull).
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengguna Mango Live Streaming sebagai Media Pornografi Zahrotul Akhilla; Wandi Saputra
Sosiora Vol. 1 No. 1 (2020): Tantangan Sosial dan Hukum dalam Menjawab Perkembangan Hak Asasi, Teknologi Dig
Publisher : AJI Research and Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65260/sosiora.v1i1.9

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan berbagai aplikasi digital berbasis live streaming yang memudahkan interaksi antar pengguna. Namun, kemajuan ini juga memunculkan potensi penyalahgunaan, salah satunya melalui aplikasi Mango Live Streaming yang kerap digunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan aplikasi tersebut dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran pornografi melalui aplikasi live streaming termasuk kategori tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi kumulatif berupa pidana penjara dan denda. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku utama, tetapi juga dapat melibatkan pihak penyedia platform apabila terbukti lalai melakukan pengawasan terhadap konten. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara penegakan hukum, regulasi teknologi, dan kesadaran masyarakat untuk meminimalisasi penyalahgunaan aplikasi digital sebagai media penyebaran pornografi.
Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Muhammad Mirza Ibrahim; Wandi Saputra
Sosiora Vol. 2 No. 2 (2024): Reformasi Hukum Nasional dalam Menjawab Tantangan Kejahatan dan Administrasi Mo
Publisher : AJI Research and Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65260/sosiora.v2i2.11

Abstract

Tindakan kebiri kimia merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak dengan cara menyuntikan anti-testosteron kepada pelaku yang tujuannya adalah untuk menekan nafsu seksual, mencegah dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan yang serupa di masa yang akan datang. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menuai reaksi yang beragam baik pro maupun kontra. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan, literatur, dan jurnal penelitian. Sanksi kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana meliputi tujuan pemidanaan berdasarkan teori gabungan dan teori pelumpuhan, data kejahatan kekerasan terhadap anak, perlindungan hukum berupa pemberian restitusi dan kompensasi, pelayanan konseling, pelayanan atau bantuan medis terhadap anak sebagai korban dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Kendala pelaksanaan sanksi tambahan kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana adalah eksekutor atau pelaksana tindakan kebiri kimia. Eksekutor kebiri kimia dalam hal ini Dokter melalui lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak adanya tindakan kebiri kimia terhadap pelaku karena melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran.