Tindakan kebiri kimia merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak dengan cara menyuntikan anti-testosteron kepada pelaku yang tujuannya adalah untuk menekan nafsu seksual, mencegah dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan yang serupa di masa yang akan datang. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menuai reaksi yang beragam baik pro maupun kontra. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan, literatur, dan jurnal penelitian. Sanksi kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana meliputi tujuan pemidanaan berdasarkan teori gabungan dan teori pelumpuhan, data kejahatan kekerasan terhadap anak, perlindungan hukum berupa pemberian restitusi dan kompensasi, pelayanan konseling, pelayanan atau bantuan medis terhadap anak sebagai korban dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Kendala pelaksanaan sanksi tambahan kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana adalah eksekutor atau pelaksana tindakan kebiri kimia. Eksekutor kebiri kimia dalam hal ini Dokter melalui lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak adanya tindakan kebiri kimia terhadap pelaku karena melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran.
Copyrights © 2024