Sosiora
Vol. 2 No. 2 (2024): Reformasi Hukum Nasional dalam Menjawab Tantangan Kejahatan dan Administrasi Mo

Penegakkan Hukum Lingkungan Administratif terhadap Pencemaran Lingkungan oleh Industri Tepung Tapioka di Desa Gumelar Kecamatan Gumelar

Setiyawan, Bagus (Unknown)
Istichanah, Agnesa Rizka (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2024

Abstract

Lingkungan memegang peranan penting sebagai habitat bagi keberlangsungan makhluk hidup di muka bumi. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan seperti pencemaran limbah industri tepung tapioka di Desa Gumelar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan dan apa faktor penghambat dari upaya penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan serta identifikasi dan klarifikasi fakta hukum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini diperoleh hasil, belum adanya upaya penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri tepung tapioka. Adapun faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum administrasi kasus pencemaran lingkungan terdapat beberapa faktor pertama banyaknya pelaku industri yang belum memiliki izin, kedua kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pencemaran lingkungan seperti tidak adanya laporan padahal limbah cair sudah sangat jelas mencemari lingkungan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sosiora

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiora menerima artikel ilmiah yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut: Keadilan sosial dan hak asasi manusia; Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; Perlindungan anak dan hak-hak sipil; Hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan; Pembangunan sosial dan ...