Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan atas tanah, baik untuk permukiman, pertanian, peternakan, maupun infrastruktur. Hal ini menyebabkan permasalahan pertanahan menjadi semakin kompleks, tidak terkecuali di Desa Sambogunung, Kabupaten Gresik. Sebagian besar tanah di desa tersebut diwariskan secara turun-temurun namun belum terdaftar atau bersertipikat sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum dan rentannya terjadi sengketa. Oleh sebab itu, pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penyuluhan hukum dan pendampingan sertifikasi tanah. Dengan metode penelitian meliputi: observasi dan identifikasi masalah; penyuluhan hukum; dan pendampingan penerbitan sertipikat. Hasil akhir dari pengabdian masyarakat ini ialah terciptanya pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah dan sertpikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah hingga bermuara pada terlaksananya koordinasi pengumpulan persyaratan pendaftaran tanah bagi warga yang akan mengajukan sertipikasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Dampak jangka panjang yang diharapkan dari pengabdian ini ialah terwujudnya tertib administrasi pertanahan, perlindungan hukum bagi masyarakat, dan pengurangan potensi konflik pertanahan di Desa Sambogunung, Kabupaten Gresik.
Copyrights © 2025