Abstract The emergence of digital assets such as cryptocurrencies, e-wallets, and non-fungible tokens (NFTs) has significantly impacted societal transactions and interactions. However, the inheritance of these digital assets poses challenges due to the lack of clear regulations in both positive and Islamic law. This study employs a normative juridical approach with a comparative law method to analyze the provisions of positive law in Indonesia and the principles of Islamic law related to the inheritance of digital assets. The study aims to identify gaps between the two legal systems and provide recommendations for regulatory harmonization. The findings reveal that positive law in Indonesia does not explicitly regulate digital assets in the context of inheritance, leading to uncertainty and potential disputes among heirs. Islamic law also lacks clear provisions regarding digital assets, making it difficult to apply inheritance principles based on sharia. The study highlights the urgent need to harmonize positive and Islamic law to accommodate the unique characteristics of digital assets and ensure fair and transparent distribution among heirs. Collaboration between policymakers, academics, and the public is essential to develop regulations that address the needs and characteristics of digital assets in the context of inheritance law. The study concludes by emphasizing the importance of understanding both legal systems to overcome challenges in digital asset inheritance and create a more just and effective legal framework for all parties involved. Keywords: Digital assets, Legacy, Regulation, E-wallet, Non-Fungible Token (NFT) Abstrak Kemunculan aset digital seperti mata uang kripto, dompet elektronik, dan token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) telah memberikan dampak yang signifikan terhadap transaksi dan interaksi masyarakat. Namun, pewarisan aset digital ini menimbulkan tantangan karena kurangnya peraturan yang jelas baik dalam hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan hukum untuk menganalisis ketentuan hukum positif di Indonesia dan prinsip-prinsip hukum Islam terkait pewarisan aset digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kedua sistem hukum tersebut dan memberikan rekomendasi untuk harmonisasi peraturan. Temuan menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia tidak secara eksplisit mengatur aset digital dalam konteks pewarisan, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi perselisihan di antara para ahli waris. Hukum Islam juga tidak memiliki ketentuan yang jelas mengenai aset digital, sehingga menyulitkan penerapan prinsip-prinsip waris berdasarkan syariah. Studi ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum positif dan hukum Islam untuk mengakomodasi karakteristik unik aset digital dan memastikan distribusi yang adil dan transparan di antara para ahli waris. Kolaborasi antara pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat sangat penting untuk mengembangkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik aset digital dalam konteks hukum waris. Studi ini diakhiri dengan menekankan pentingnya memahami kedua sistem hukum untuk mengatasi tantangan dalam pewarisan aset digital dan menciptakan kerangka hukum yang lebih adil dan efektif bagi semua pihak yang terlibat. Kata kunci: Aset digital, Warisan, Regulasi, E-wallet, Non-Fungible Token (NFT)
Copyrights © 2024