Penelitian ini mengkaji efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam transaksi digital di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana regulasi yang ada melindungi konsumen dalam ranah digital dan mengidentifikasi tantangan dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan terkait, serta perbandingan dengan regulasi internasional seperti GDPR di Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi Indonesia telah menyediakan dasar hukum untuk perlindungan konsumen, penegakannya masih lemah, dan pemahaman konsumen tentang hak-haknya di ranah digital masih kurang. Rekomendasi kebijakan diberikan untuk memperkuat regulasi demi adaptasi terhadap perkembangan teknologi serta melindungi konsumen secara lebih efektif.
Copyrights © 2025