Berbagai faktor yang melatarbelakangi nasabah mengalihkan KPR-nya, mulai dari alasan nasabah yang merasa kecewa hingga kekhawatiran nasabah tentang ketidakpastian besaran cicilan KPR di bank konvensional, sehingga mengakibatkan peningkatan cicilan yang harus dibayar, serta keinginan nasabah. untuk mendapatkan jumlah plafon tambahan dari pinjaman sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual yang kemudian digunakan pendekatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan berbagai metode, yaitu dengan mengumpulkan data langsung dari lapangan dan juga studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan tata cara pengalihan utang didasarkan pada prinsip syariah dan sesuai dengan akad yang diberikan oleh pihak bank dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Pada Bank Bjb Syariah Cabang Cibinong, dalam hal pengambilalihanKPR menggunakan akad mutanaqisah musyarakah. Karena akad ini memungkinkan pemberian jangka waktu pembiayaan yang lebih lama dibandingkan pembiayaan murabahah. Suku bunga bank konvensional yang fluktuatif membuat angsuran pembiayaan nasabah menjadi tidak menentu dan gaya hidup yang “bermigrasi” menjadi faktor pemicu nasabah untuk mengambil alih pembiayaannya.
Copyrights © 2021