Transisi kepemimpinan pasca Nabi Muhammad SAW memiliki daya tarik dari sisi politik hukum pemerintahan. Tulisan ini mengkaji masa kepemimpinan Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua dalam sejarah Islam. Banyak warisan kebijakan negara di masanya yang telah mengubah aspek-aspek politik hukum pemerintahan Islam dan telah menjadi referensi utama bagi pemimpin negara hingga saat ini. Politik hukum responsif menjadi salah satu keunggulan dari banyak keunggulan lainnya. Dengan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini menggunakan data sekunder yang diambil dari beberapa literatur ilmiah. Kemudian penulis menguraikan bebagai sumber data dengan pendekatan sejarah untuk menghasilkan kajian yang sistematis.
Copyrights © 2015