Kewarisan dalam Islam tidak membedakan tingkatan umur dalam mendapatkan warisan. Usia balita, anak-anak, remaja, dewasa, orang tua bahkan janin sekalipun mempunyai kedudukan yang sama untuk mendapatkan warisan. Status jenis kelamin dan hidup janin yang bersifat taqdiri memunculkan berupa prediksi. Metode penelitian ini merupakan library research, selanjutnya dilakukan analisis terkait penentuan bagian janin dan metode hitungan bagian warisnya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa keberadaan janin harus berbanding lurus dengan kematian pewaris. Janin lahir dalam keadaaan hidup menjadi penentu hak warisnya. Pada proses hitungan bagian warisnya, dilakukan metode prediksi sebanyak empat atau tiga kemungkinan. Yaitu, janin dengan jenis kelamin sebagai seorang lelaki, sebagai seorang perempuan, sebagai perempuan kembar dan janin meninggal dunia. Pascahitungan dilakukan, ahli waris hanya boleh mengambil bagian yang paling kecil di antara empat kemungkinan. Sedangkan sisa warisan harus disimpan sampai janin dilahirkan.
Copyrights © 2021