Indonesia berjuang melawan Covid-19 dengan memodifikasi beberapa kebijakan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kebijakan itu berdampak pada kebijakan dalam sektor perbankan syariah dalam menyalurkanpembiayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor timbulnya pembiayaan bermasalah di dunia perbankan syariah dan antisipasi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan normatif dan empirisi. Data diperoleh melalui telaah peraturan perundang-undangan dan observasi di lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa jumlah nasabah dibagi dalam dua kategori, yakni kategori ringan dan kategori berat. Masing-masing kategori tersebut akan dilakukan tahapan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Tahapantersebut yakni tahap penagihan, tahap restrukturisasi dan tahap penebusan. Faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah pada PT Bank Syariah Indonesia berdasarkan faktor internal yang berasal dari pihak bank dan eksternal yang berasal dari pihak nasabah.
Copyrights © 2022