Digitalisasi dalam bidang hukum pertanahan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diwujudkan dengan penerapan sertipikat tanah elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum serta kekuatan pembuktian sertipikat tanah elektronik di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, khususnya Singapura dan Malaysia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, sistemnya masih memerlukan harmonisasi dengan PP 24/1997 dan UUPA 1960. Singapura telah mengakui sertipikat elektronik sebagai alat bukti utama, sementara Malaysia menerapkan sistem ganda. Indonesia perlu memperkuat regulasi, validasi tanda tangan digital, dan keamanan data untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembuktian hak atas tanah di era digital.
Copyrights © 2025