Pembangunan infrastruktur jalan tol menuntut adanya kepastian hukum dan tanggung jawab yang proporsional dari kontraktor sebagai penyedia jasa. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum kontraktor terhadap keterlambatan pekerjaan dalam kontrak proyek jalan tol serta penerapan asas itikad baik dalam menilai adanya wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pekerjaan tanpa alasan yang sah merupakan bentuk wanprestasi yang menimbulkan tanggung jawab perdata, administratif, dan kontraktual. Asas itikad baik berperan sebagai ukuran objektif dalam menilai kesungguhan dan kejujuran kontraktor dalam menjalankan kewajibannya, sekaligus sebagai tolok ukur keadilan dalam hubungan kontraktual proyek jalan tol.
Copyrights © 2025