Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Permohonan Praperadilan Atas Putusan Penghentian Penuntutan oleh Pihak Ketiga yang Berkepentingan Yonatan, Yohanes Andrew; Jordy, Alexander Raphael; Winaldy, Rickson; Sutiono, Axel Randu; Rahaditya, R
Jurnal Akuntansi Hukum danĀ Edukasi Vol 1, No 2 (2024): November 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v1i2.2888

Abstract

hukum pidana meliputi pidana formil dan hukum acara materil, menurut Moeljatno hukum pidana merupakan sebagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana, Praperadilan merupakan suatu lembaga yang memiliki beberapa kewenangan tertentu serta merupakan hal yang menambah perbedaan prinsipil antara Kitab Undang Hukum Acara Pidana dengan HIR. Menurut M. Yahya Harahap, menjelaskan Praperadilan sebagai suatu lembaga baru memiliki karakteristik sebagai berikut seperti Eksitensinya merupakan satu kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri, Praperadilan merupakan suatu divisi dari Pengadilan Negeri, Konsekuensinya sebagai divisi maka perihal administratif yustisial, personil, peralatan dan finansial menjadi satu dengan Pengadilan Negeri serta berada dibawah pimpinandan pengawasan termasuk juga pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan Perihal tata pelaksanaan fungsi yustisial praperadilan merupakan bagian dari fungsi yustisial Pengadilan Negeri itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang mempunyai sifat memberikan sebuah gambaran secara lengkap tentangmanusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu metode untuk mendapatkan data yang berasal dari bahan pustaka atau dengan kata lain cara untuk mendapatkan data-data sekunder. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, dan agar kepentingan itu tetap terlindungi. Dalam terjadinya suatu peristiwa yang konkret, dimana menimbulkan keresahan dalam masyarakat, maka orang akan berharap akan ditegakkanya hukum. Dalam rangka penegakan hukum ini harus memperhatikan pada, kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigheit).
Peran Hukum Dalam Menanggulangi Pencemaran Lingkungan Akibat Pengelolaan Sumber Daya Alam Yonatan, Yohanes Andrew; Putra, Naufal Adib; Jakub, Steven Otnil; Luftiyansyah, Diaz; Wijaya, Jonathan Kenneth
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.4654

Abstract

Sumber Daya Alam (SDA) adalah aset penting yang mendukung kehidupan manusia dan keberlanjutan ekosistem. Untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan, pengelolaan SDA yang berkelanjutan menjadi sebuah keharusan. Hukum memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan mengatasi pencemaran lingkungan yang sering terjadi akibat pengelolaan sumber daya alam. Kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak mematuhi prinsip keberlanjutan kerap kali menyebabkan kerusakan lingkungan. Landasan hukum utama di Indonesia, yakni Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945, di dalam ini dijelaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, dengan tujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai manusia, kondisi, dan situasi terkait. Penelitian ini termasuk penelitian normatif, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan data dari sumber-sumber literatur atau bahan pustaka, yang berarti metode ini mengandalkan data sekunder. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan hukum serta bahan-bahan hukum yang relevan dengan topik penelitian. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah survei literatur, yang secara sistematis meneliti dan menganalisis buku, undang-undang, catatan kuliah, dan sumber lain yang relevan dengan topik penelitian. Strategi hukum untuk mendorong pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dapat diperkuat dengan berbagai pendekatan yang bersifat holistik.