Penelitian ini menganalisis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) sebagai pilar arsitektur baru untuk memperkuat Sistem Pertahanan Negara, khususnya dalam menghadapi ancaman non-militer dan hibrida. Menggunakan pendekatan kualitatif sistematis dan studi pustaka, serta analisis isi normatif terhadap regulasi primer, ditemukan bahwa MRPN secara efektif menginstitusionalisasikan mandat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 yang menempatkan institusi non-pertahanan sebagai elemen utama. Melalui Komite MRPN dan fungsi Peringatan Dini Strategis dari Pengawas Intern Lintas Sektor, MRPN mentransformasi risiko pembangunan (seperti kegagalan tata kelola) menjadi pertimbangan keamanan nasional. Kesimpulannya, MRPN menyediakan kerangka kerja Whole-of-Government yang kolaboratif dan terintegrasi, memperkuat ketahanan nasional, menjamin kemandirian negara dari kerentanan internal, dan meningkatkan manajemen pertahanan yang efektif.
Copyrights © 2025