Kasus salah tangkap sebenarnya sudah menjadi hal umum didengar oleh Masyarakat Indonesia, dari kasus ini berdasarkan Putusan Studi Kasus Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN BDG harus ada pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undang di KUHAP Pasal 95 ayat (1) tentang ganti rugi, Pasal 333 Ayat (1) akan adanya disiplin hal ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban penyidik dan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap, analisis ini akan menggunakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pedekatan masalah perUndang-Undang, konseptual, studi kasus dan komparatif, sehingga dari hasil analisis ini adalah lemahnya Lembaga Independen diindonesia yang hanya dari Lembaga Internal saja tidak ada Lembaga eksternal seperti yang telah diterapkan oleh negara Canada yang memiliki Lembaga Eksternal Independen dengan adanya Lembaga LECA yang didirikan pada Tahun 2024 sehingga meminimalisir adanya salah tangkap, dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025