Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan mengikat secara yuridis dari akta perdamaian dalam penyelesaian sengketa hak milik tanah di pengadilan, sebagai alternatif penyelesaian yang efisien dari jalur litigasi yang prosesnya lama dan berbelit). Akta perdamaian, yang lahir dari kesepakatan para pihak di hadapan hakim sesuai Pasal 130 Herziene Inlandsch Reglement (HIR), memiliki kedudukan hukum istimewa yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kekuatan mengikatnya bersumber dari tiga aspek utama: kekuatan mengikat mutlak (ne bis in idem) yang mencegah gugatan kembali untuk perkara yang sama, kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta autentik, dan kekuatan eksekutorial yang memungkinkan pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi langsung kepada Ketua Pengadilan. Dari perspektif Hukum Perdata, akta perdamaian memadukan kekuatan kontraktual dan yudisial, sehingga memberikan perlindungan hukum yang optimal. Sementara dari perspektif Hukum Agraria, akta perdamaian dapat dijadikan alas hak yang sah untuk melakukan perubahan data kepemilikan di Kantor Pertanahan, menjadikannya solusi efektif yang memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam mengatasi sengketa hak milik tanah
Copyrights © 2025