Artikel ini mengkaji disharmoni norma antara Pasal 28–30 Permenkumham No. 17 Tahun 2021 dengan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Permasalahan utama terletak pada perluasan kewenangan pemanggilan notaris yang seharusnya hanya untuk kepentingan peradilan, namun dipaksakan berlaku sejak tahap penyidikan dan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan teori hukum (Stufenbau Theory Hans Kelsen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkumham ini bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, melampaui kewenangan (ultra vires), dan berpotensi melemahkan perlindungan profesi notaris. Artikel ini merekomendasikan adanya uji materiil ke Mahkamah Agung serta revisi regulasi agar selaras dengan UUJN dan asas perlindungan profesi hukum.
Copyrights © 2025