Setiap lima tahun terakhir Indonesia mengadakan pesta demokrasi yang dikenal dengan pemilihan umum (pemilu) yang salah satunya ialah memilih calon presiden dan wakil presiden. Setiap calon legislatif sudah pasti memiliki tim khusus dalam berkampanye, oleh sebab itu setiap individu-pun berhak melakukan kampanye terhadap caleg yang mereka percaya dapat memberikan yang terbaik untuk negara, tidak terkecuali presiden yang sedang menjabat terhadap calon presiden dan wakil presiden periode selanjutnya yang akan menggantikan kedudukannya sebagai kepala pemerintah sekaligus kepala negara. Hal yang demikian diatur dalam pasal 299 ayat (1) UU/7/2017 tentang pemilihan umum menyatakan presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye. Yang menjadi perbincangan publik terkait presiden yang melakukan kampanye sebagai bentuk aksi dukungan nyata terhadap salah satu paslon yang dikhawatirkan dalam kampanye tersebut ada unsur penyalahgunaan kekuasaan dengan kedudukannya yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap negara beserta penduduknya. Demikian tersebut memiliki kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas negara, bukan tidak mungkin paslon yang didukung presiden menduduki kursi kemenangan sebab keterlibatan kampanye presiden. Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap problematika hak guna kampanye presiden berdasarkan pasal 299 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemilu perspektif teori demokrasi konstitusional?. Penelitian dikaji secara yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual.
Copyrights © 2025