Tujuan penelitian adalah menganalisis tanggung jawab pengelola jasa parkir dalam memberikan jaminan keamanan bagi konsumen pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/ K/Pdt.Sus-BPSK/2017 dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen dalam kasus kehilangan barang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/2017. Tipe penelitian menggunakan Yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Statue Approach dan Conceptual Approach. Bahan hukum primer penelitian didapatkan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/2017 dan bahan hukum sekunder didapatkan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan literatur pendukung lainnya. Metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum secara normatif. Hasil penelitian membuktikan Tanggungjawab Pengelola Jasa Parkir dalam memberikan jaminan keamanan bagi konsumen pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/2017 adalah seharusnya melakukan ganti rugi atas kerugian kendaraan atau barang yang dialami oleh konsumen. Pengelola Parkir “NP” diwajibkan untuk melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh korban “MW” yaitu sebesar Rp. 1.083.496. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1694 KUH Perdata dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen yang diberikan terhadap konsumen dalam kasus kehilangan barang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/2017 adalah adanya Hak Konsumen meliputi Hak atas Keamanan dan Keselamatan, Hak atas Informasi, Hak untuk didengar dan Hak atas ganti rugi. Disarankan kepada konsumen untuk lebih memperhatikan barang pribadi yang berada di dalam kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga karena tidak dititipkan kepada pengelola parkir, yang dititipkan hanya fisik kendaraan sehingga barang pribadi di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pribadi konsumen.
Copyrights © 2025