Setiap orang berpotensi menjadi pelaku kejahatan, termasuk pejabat. Kekuasaan sering disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dan hasil tindak pidana kerap disamarkan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang agar tampak legal. Sebagai penggerak pemerintahan, pejabat seharusnya menggunakan kewenangannya untuk kepentingan publik, bukan untuk kejahatan. Jika pejabat menyalahgunakan jabatan, hakim sepatutnya menjatuhkan pidana yang diperberat sesuai Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberatan pidana bagi pejabat yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan norma hukum. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pejabat yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime dapat dikenakan pemberatan pidana karena jabatan yang diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Copyrights © 2025