Perkembangan teknologi informasi menjadikan media sosial sebagai ruang terbuka bagi konsumen untuk memberi ulasan terhadap produk UMKM. Namun, ulasan negatif yang tidak objektif seringkali merugikan pelaku usaha. Penelitian ini menganalisis bentuk dan efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang dirugikan akibat ulasan negatif di media sosial dengan metode yuridis normatif melalui kajian peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum tersedia secara preventif dan represif, penerapannya belum optimal karena kekosongan hukum, kesulitan pembuktian, serta rendahnya literasi hukum digital. Diperlukan regulasi yang adaptif dan kolaborasi antara pemerintah serta platform digital guna menjamin kepastian hukum di ruang siber
Copyrights © 2025