Fenomena concursus realis atau perbarengan tindak pidana masih sering terjadi di Indonesia, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak yang disertai dengan perusakan. Anak sebagai kelompok rentan sering menjadi korban akibat lemahnya kontrol sosial dan moral pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perbuatan berlanjut atas tindak pidana kekerasan dan perusakan terhadap anak berdasarkan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana dengan sistem stelsel kumulatif terbatas, di mana maksimum pidana yang dikenakan tidak melebihi pidana terberat ditambah sepertiga, sesuai prinsip keadilan dalam hukum pidana. Penegakan hukum terhadap kasus semacam ini perlu menekankan perlindungan hak anak dan pemberatan sanksi bagi pelaku
Copyrights © 2025