Pemidanaan anak di Indonesia masih didominasi pola retributif yang berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan sosial mereka. Penelitian ini bertujuan merumuskan rekonstruksi pemidanaan anak berbasis restorative justice dengan menelaah ketentuan hukum positif dan literatur relevan melalui metode yuridis normatif. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk mengidentifikasi urgensi pemulihan, dialog, dan tanggung jawab sosial dalam penyelesaian perkara anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restoratif lebih humanis karena menempatkan anak sebagai subjek pembinaan, mendorong pemulihan kerugian korban, serta menguatkan peran keluarga dan masyarakat melalui mekanisme diversi. Penelitian ini berimplikasi pada kebutuhan reformasi hukum, penguatan kelembagaan, dan perubahan paradigma aparat serta masyarakat agar sistem peradilan anak lebih adil, edukatif, dan melindungi masa depan anak secara menyeluruh
Copyrights © 2025