Penelitian ini mengkaji friksi antara hukum negara dan hukum adat Minangkabau terkait sengketa tanah ulayat , berfokus pada perbuatan melawan hukum oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang bertindak melampaui kewenangannya. Menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 285/PDT/2023/PT PDG , penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus ini bertujuan (1) menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum KAN; dan (2) membedah ratio decidendi hakim. Hasil penelitian menunjukkan KAN melakukan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) dengan menerbitkan surat keputusan sepihak yang mengubah status tanah ulayat kaum (privat-kolektif) menjadi ulayat nagari (publik-adat). Perbuatan ini memenuhi unsur kumulatif Pasal 1365 KUHPerdata. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada superioritas living law (hukum yang hidup) di atas klaim yuridis-formal yang cacat. Hakim memprioritaskan bukti faktual akumulatif: (a) penguasaan fisik turun-temurun oleh kaum; (b) kesaksian adat sebagai "arsip hidup" ; dan (c) verifikasi pemeriksaan setempat (descente). Kombinasi bukti ini mengesampingkan klaim KAN yang tidak berdasar wewenang, sehingga produk hukumnya dinyatakan batal demi hukum (void ab initio).
Copyrights © 2025