Penelitian ini menyoroti persoalan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang kerap menemui hambatan, terutama ketika pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kedudukan strategis sehingga berpotensi menyalahgunakan wewenang. Korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime karena berdampak langsung pada kesejahteraan publik. Atas dasar itu, pemerintah dituntut menghadirkan kebijakan pemidanaan yang transparan agar masyarakat memperoleh akses informasi sekaligus berperan dalam pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi kebijakan transparansi dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan teknik snowball, melibatkan analisis berbagai literatur hukum, regulasi, dan penelitian relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar utama, sedangkan Undang-Undang ASN berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam mendukung transparansi pemidanaan. Penelitian ini menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pemidanaan ASN yang terbukti melakukan korupsi.
Copyrights © 2025