Penelitian ini membahas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo sebagai cerminan nyata dari persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan budaya kekerasan militeristik yang telah mengakar dalam institusi militer Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan sekadar tindakan individual, melainkan hasil dari sistem dan struktur organisasi yang permisif terhadap perilaku destruktif. Dengan menggunakan pendekatan teori Johan Galtung mengenai kekerasan struktural dan budaya, Edgar Schein tentang budaya organisasi, serta Roscoe Pound mengenai hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), penelitian ini menyoroti pentingnya transformasi hukum yang bersifat reformis, responsif, dan humanis. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum yang berorientasi retributif tidak cukup efektif menghentikan siklus kekerasan; yang dibutuhkan adalah perubahan sistemik dan pembenahan nilai dasar organisasi agar tidak mewariskan budaya kekerasan kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, hukum seharusnya tidak hanya menjadi instrumen penghukuman, tetapi juga sarana untuk membentuk perilaku sosial baru yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Copyrights © 2025