Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penertiban pedagang di Pasar Mardika oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model implementasi kebijakan George C. Edward III yang mencakup empat variabel utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses komunikasi kebijakan belum optimal karena masih terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah dan pedagang serta keterbatasan media sosialisasi. Dari aspek sumber daya, jumlah personel dan sarana prasarana belum memadai dalam mendukung kegiatan penertiban. Meskipun demikian, aspek disposisi menunjukkan adanya komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dari aparat pelaksana, sedangkan struktur birokrasi perlu diperkuat melalui koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan kebijakan berjalan lebih efektif. Secara keseluruhan, implementasi kebijakan ini telah mengarah pada penataan yang lebih baik, namun masih memerlukan peningkatan sinergi antaraktor kebijakan untuk mencapai ketertiban pasar yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025