Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dalam penyusunan kontrak digital di Indonesia tidak mengurangi keabsahan kontrak secara substansial. Keabsahan kontrak secara esensial tetap ditentukan oleh terpenuhinya empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kapasitas pihak, objek tertentu, dan kausa yang halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini, AI hanya berfungsi sebagai alat teknologi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyusunan draf, dan bukan merupakan subjek hukum. Kontrak digital yang dihasilkan AI juga tetap memiliki kedudukan hukum yang sah dan dapat ditegakkan selama mematuhi ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan menggunakan tanda tangan elektronik yang diakui. Meskipun AI menawarkan potensi besar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi drafting, penerapannya menimbulkan tantangan hukum, termasuk isu tanggung jawab jika terjadi kesalahan — di mana tanggung jawab tetap berada pada pengguna atau penyedia teknologi, bukan pada AI itu sendiri — serta masalah perlindungan data pribadi sesuai UU PDP. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi untuk membentuk regulasi yang lebih fleksibel dan komprehensif guna memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi perkembangan teknologi AI dalam praktik hukum kontrak di Indonesia.
Copyrights © 2025