Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur dalam Dunia Pendidikan Ardianto, Brenda Christy
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1490

Abstract

Kasus kekerasan seksual di Indonesia terutama dalam dunia pendidikan rentan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan korban bukan saja orang orang-orang dewasa akan tetapi dialami oleh anak-anak terutama dalam lingkungan sekolah. Hal ini membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi dan menjadi perhatian khusus dalam lingkungan pendidikan. Banyak faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak kekerasan seksual, seperti faktor lingkungan terutama dalam dunia pendidikan sekarang pelajar yang lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah.Sehingga lingkungan sekolah yang seharusnya nyaman untuk belajar, untuk bermain dan membangun relasi bersama teman, menjadi berbeda bagi para korban kekerasan seksual yang mengalami trauma.Pemerintah telah membuat regulasi untuk penanganan pelecehan seksual yaitu dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk bukti dari keseriusan untuk melindungi hak-hak korban pelecehan seksual Setelah disahkannya UU TPKS hal ini dapat memberikan kepastian hukum untuk para korban pelecehan seksual. Penjaminan dan pemberian hak – hak yang didapati oleh korban ini juga sebagai bentuk untuk menciptakan rasa keadilan para korban pelecehan seksual.
Penggunaan Artificial Intelligence dalam Penyusunan Kontrak Digital: Analisis Validitas dan Kepastian Hukum di Indonesia Novel, Mochamad; Ardianto, Brenda Christy; Athayya, Keira Adzra; Meiliani, Meiliani; Yuwono, Lila Graciella
Journal of Community Development Vol. 6 No. 1 (2025): August
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/comdev.v6i1.1758

Abstract

Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dalam penyusunan kontrak digital di Indonesia tidak mengurangi keabsahan kontrak secara substansial. Keabsahan kontrak secara esensial tetap ditentukan oleh terpenuhinya empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kapasitas pihak, objek tertentu, dan kausa yang halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini, AI hanya berfungsi sebagai alat teknologi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyusunan draf, dan bukan merupakan subjek hukum. Kontrak digital yang dihasilkan AI juga tetap memiliki kedudukan hukum yang sah dan dapat ditegakkan selama mematuhi ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan menggunakan tanda tangan elektronik yang diakui. Meskipun AI menawarkan potensi besar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi drafting, penerapannya menimbulkan tantangan hukum, termasuk isu tanggung jawab jika terjadi kesalahan — di mana tanggung jawab tetap berada pada pengguna atau penyedia teknologi, bukan pada AI itu sendiri — serta masalah perlindungan data pribadi sesuai UU PDP. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi untuk membentuk regulasi yang lebih fleksibel dan komprehensif guna memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi perkembangan teknologi AI dalam praktik hukum kontrak di Indonesia.