Sebagai salah satu lembaga negara permanen Indonesia, MPR RI pasca amandemen UUD 1945 nyatanya dikonstruksi dengan kewenangan-kewenangan yang sangat terbatas dan bersifat insidental. Akibatnya, hakikat MPR sebagai lembaga negara permanen menimbulkan dilema. Penelitian ini kemudian ingin mencoba menakar peluang dan implikasi penghapusan kedudukan MPR sebagai lembaga negara permanen dan mengalihkannya semata-mata sebagai lembaga joint session DPR dan DPD yang bersifat ad hoc. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif, penelitian ini berusaha memahami konteks historis pembentukan MPR RI sebagai lembaga negara terlebih dahulu untuk dikaitkan dengan hasil komparasi antara kewenangan MPR RI dan kewenangan Kongres AS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peluang untuk menghapuskan kedudukan MPR sebagai lembaga negara permanen dan mengalihkannya menjadi lembaga joint session DPR dan DPD dimungkinkan melalui amandemen kelima konstitusi. Selain itu, penghapusan kedudukan kelembagaan ini berimplikasi pada penghapusan jabatan pimpinan MPR.
Copyrights © 2025