Pernikahan anak merupakan permasalahan sosial yang masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Labuhan Haji. Fenomena ini berdampak negatif terhadap hak-hak anak, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan perkembangan psikologis. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di SMP Negeri 3 Labuhan Haji dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang dampak pernikahan usia dini serta urgensi melanjutkan pendidikan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum, ceramah dan tanya jawab kemudian evaluasi untuk mengukur pemahaman siswa. Sasaran kegiatan adalah siswa kelas VII, VIII dan IX yang berada pada usia rentan terhadap praktik pernikahan dini. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan siswa mengenai risiko hukum, sosial, dan kesehatan dari pernikahan anak. Selain itu, kegiatan ini mendorong partisipasi aktif guru dan pihak sekolah dalam upaya pencegahan melalui pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai perlindungan anak. Pengabdian ini diharapkan dapat menjadi model edukasi hukum preventif yang dapat direplikasi di sekolah-sekolah lainnya.
Copyrights © 2025