Perpindahan agama setelah pernikahan menimbulkan persoalan hukum dan syariah yang serius karena mengganggu stabilitas keluarga serta perlindungan keturunan, sehingga membutuhkan kajian mendalam melalui perspektif maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis status pernikahan pasangan yang salah satunya pindah agama dengan menitikberatkan pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai prinsip utama maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum normatif melalui studi literatur terhadap ayat Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama mengenai dampak hukum perpindahan agama setelah menikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpindahan agama dapat mengganggu keseimbangan spiritual, keharmonisan emosional, dan kepastian hukum dalam keluarga sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan maupun anak. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa fasakh melalui pengadilan agama dapat menjadi solusi syar’i untuk mencegah kerugian yang lebih besar serta memastikan perlindungan iman, kesejahteraan jiwa, dan keberlangsungan keturunan sesuai tujuan maqashid syariah
Copyrights © 2025