Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan penggunaan ilmu forensik dalam proses pembuktian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur antara KUHP lama dan KUHP baru, serta menelaah implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana. Melalui pendekatan hukum normatif dengan metode statute dan comparative approach, penelitian ini menelaah perkembangan pengaturan hukum pidana yang mengintegrasikan bukti ilmiah dalam proses pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dan modern terhadap penggunaan ilmu forensik, mempertegas peran ahli, serta memperkuat perlindungan bagi korban anak melalui mekanisme pembuktian yang lebih objektif dan transparan. Implikasi dari perubahan ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan paradigma baru penegakan hukum yang humanis, ilmiah, dan berkeadilan
Copyrights © 2025