Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat Bowaru dalam pengembangan proyek geothermal di Kecamatan Jerebu’u. Metode yang digunakan ialah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis didasarkan pada Teori Keadilan John Rawls, Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon, dan Teori Pluralisme Hukum John Griffith. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Bowaru menghendaki perlindungan hukum preventif berupa partisipasi dalam perencanaan dan musyawarah adat, serta represif berupa kompensasi dan ganti rugi atas kerugian terhadap tanah ulayat dan situs sakral. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat Bowaru belum optimal karena minimnya partisipasi dan lemahnya penegakan hukum. Diperlukan kebijakan yang lebih responsif dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat adat
Copyrights © 2025