Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Analisis Yuridis Tindak Pidana Kasus Narkotika Berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Muhamad Ikhwan (Unknown)
Muhammad Yusar (Unknown)
Dika Ratu Marfu’atun (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji analisis yuridis terhadap tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN.Tng. Penelitian bertujuan untuk memahami penerapan hukum Pasal 131 UU Narkotika dalam putusan tersebut, menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta mengidentifikasi faktor faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap kasus narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menganalisis dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 131 UU Narkotika dalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, dengan pertimbangan hakim yang mencakup aspek barang bukti, keterlibatan terdakwa, dan dampak sosial tindak pidana. Namun, terdapat tantangan dalam penegakan hukum, seperti pembuktian yang kompleks dan faktor eksternal seperti tekanan sosial. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum dan peningkatan pemahaman hakim terhadap aspek teknis kasus narkotika untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...