Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Reformasi KUHAP dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Ikama Dewi Setia Triana (Unknown)
Muhammad Yusril Irza (Unknown)
Arif Awaludin (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2025

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan dasar hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaharuan KUHAP agar sejalan dengan prinsip due process of law serta memberikan perlindungan yang setara bagi tersangka, korban, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), melalui kajian literatur dan analisis deskriptif-kualitatif terhadap rancangan revisi KUHAP tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih berorientasi pada crime control model yang menekankan kepastian dan efisiensi, namun mengabaikan aspek keadilan prosedural dan perlindungan terhadap HAM. Reformasi KUHAP harus diarahkan untuk menegakkan prinsip keadilan substantif dan perlindungan hukum terhadap HAM, bukan sekadar efisiensi prosedural dalam membangun sistem peradilan pidana yang demokratis, akuntabel, dan berkeadaban hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...