Perubahan sistem hukum pidana nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam pembangunan hukum di Indonesia. Salah satu aspek penting yang mengalami transformasi adalah peran dan fungsi penemuan hukum (rechtsvinding) dalam sistem hukum nasional. Penemuan hukum bukan sekadar kegiatan teknis hakim dalam mengisi kekosongan hukum, tetapi juga merupakan proses intelektual yang melibatkan penalaran yuridis dan pertimbangan moral untuk mewujudkan keadilan substantif. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teori penemuan hukum dalam konteks sistem hukum Indonesia serta menelaah bagaimana prinsip-prinsip tersebut direfleksikan dalam KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan karya ilmiah hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Baru memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum secara kreatif dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial, terutama melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Dengan demikian, teori penemuan hukum yang semula berorientasi pada positivisme hukum kini bergeser menuju paradigma hukum progresif yang menempatkan hakim sebagai agen moral dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Copyrights © 2025