Sengketa tanah masih menjadi persoalan hukum dominan di tingkat desa karena berkaitan dengan kepemilikan, batas wilayah, dan lemahnya administrasi pertanahan sehingga kepala desa dituntut berperan sebagai mediator untuk menjaga keadilan sosial dan harmoni masyarakat. penelitian ini bertujuan menganalisis peran kepala Desa Teluk Terate dalam penyelesaian sengketa tanah berdasarkan kewenangan hukum dan praktik sosial yang berkembang. penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan mengintegrasikan analisis hukum normatif dan observasi lapangan melalui wawancara langsung dengan kepala desa dan perangkat desa; hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa berperan sebagai mediator, fasilitator, dan penengah melalui klarifikasi administrasi, musyawarah, dan pemberian rekomendasi penyelesaian, meskipun efektivitasnya masih dibatasi oleh minimnya arsip pertanahan dan keterbatasan kewenangan yuridis; implikasinya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas hukum pemerintahan desa, digitalisasi arsip pertanahan, serta koordinasi intensif dengan ATR/BPN untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa tanah di tingkat lokal
Copyrights © 2025