Fenomena klitih sebagai bentuk kekerasan jalanan yang melibatkan anak atau remaja sebagai pelaku utama di Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjadi persoalan sosial dan hukum yang kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara klitih di Yogyakarta serta menilai efektivitas mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara klitih dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih humanis dan edukatif dibandingkan pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan. Mekanisme diversi, yang mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke luar peradilan, terbukti sejalan dengan tujuan pembinaan dan perlindungan anak. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik yuridis, struktural, maupun kultural. Hambatannya meliputi keterbatasan norma hukum dalam UU SPPA yang membatasi ruang lingkup diversi, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap paradigma restoratif, serta resistensi masyarakat terhadap penyelesaian damai karena dianggap tidak memberikan efek jera
Copyrights © 2025