Jurnal ini membahas sengketa tanah antara Yayasan Vihara Amurva Bhumi dan PT Danataru Jaya terkait akses jalan menuju tempat ibadah Vihara. PT Danataru Jaya mengklaim bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari tanah yang tercantum dalam HGB No. 298/Desa Karet Semanggi yang diterbitkan BPN Jakarta Selatan pada tahun 1998. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Danataru Jaya, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan ini dinilai merugikan Yayasan karena berpotensi menghambat akses umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan. Atas dasar itu, Yayasan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Yayasan, membatalkan putusan sebelumnya dari PN dan PT, serta menegaskan bahwa akses jalan menuju Vihara memiliki fungsi penting sebagai penunjang aktivitas keagamaan sehingga patut mendapat perlindungan hukum.
Copyrights © 2025