Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kontrak lumpsum dalam proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di Indonesia, dengan meninjau aspek hukum, risiko bisnis, serta tanggung jawab para pihak yang terlibat. kontrak lumpsum merupakan perjanjian dengan harga tetap yang menuntut kepastian hukum dan efisiensi biaya, namun menimbulkan tantangan dalam pembagian risiko, terutama ketika terjadi perubahan kondisi lapangan. Metode penelitian yang digunakan yakni pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan seperti KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta studi kasus PT Waskita Karya versus PT Jasamarga Bali Tol yang mencerminkan permasalahan praktis dalam pelaksanaan kontrak lumpsum EPC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kontrak ini memberikan kepastian biaya bagi pemilik proyek tetapi menimbulkan risiko hukum dan finansial bagi kontraktor. Sengketa umumnya terjadi akibat ketidaktegasan klausul mengenai perubahan pekerjaan dan mekanisme pembayaran. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan kontrak yang rinci, pelaksanaan berlandaskan itikad baik, serta penyelesaian sengketa melalui arbitrase agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban serta kepastian hukum dalam proyek konstruksi di Indonesia.
Copyrights © 2025