Kekosongan hukum dalam perlindungan konsumen pada lembaga keuangan syariah menimbulkan berbagai permasalahan terkait kejelasan aturan dan pelaksanaan perlindungan bagi nasabah. Artikel ini bertujuan menganalisis dan mengidentifikasi bentuk kekosongan hukum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perlindungan konsumen di lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan terkait dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah pengaturan yang dapat mengakibatkan lemahnya mekanisme perlindungan konsumen, khususnya terkait produk dan akad syariah yang belum diatur spesifik dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Kesimpulannya, diperlukan revisi atau pembentukan aturan khusus guna menjamin perlindungan konsumen yang adil dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai syariah dan kebutuhan transaksi keuangan kontemporer.
Copyrights © 2025