Penelitian ini membahas implementasi nilai sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam pembaharuan hukum pidana nasional di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana tidak hanya bertujuan menyesuaikan peraturan dengan perkembangan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai dasar bangsa menjadi landasan moral dan filosofis dalam setiap rumusan norma. Nilai Ketuhanan tercermin dalam upaya menegakkan keadilan yang berorientasi pada moral, kemanusiaan, dan tanggung jawab terhadap Tuhan. Melalui pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menganalisis keterkaitan antara nilai religius Pancasila dan prinsip hukum pidana modern, khususnya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hasilnya menunjukkan bahwa sila pertama menjadi sumber etika dalam pembentukan norma pidana, seperti pengakuan terhadap martabat manusia dan keseimbangan antara kepastian hukum serta keadilan moral. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana Indonesia harus tetap berakar pada nilai Ketuhanan yang bersifat universal dan inklusif.
Copyrights © 2025