Komunikasi yang buruk dalam keluarga sering menjadi penyebab utama ketegangan dan disfungsi hubungan antar anggota keluarga. Ketidakmampuan dalam berkomunikasi dapat menimbulkan jarak emosional, perasaan terabaikan, dan konflik yang tak kunjung selesai, yang akhirnya mengganggu keharmonisan rumah tangga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyebab komunikasi buruk dalam keluarga dan solusi yang dapat diterapkan berdasarkan hukum keluarga Islam di Indonesia, dengan fokus pada pendekatan mediasi dan advokasi. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, yang menganalisis berbagai literatur terkait, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, serta prinsip-prinsip syariat dalam mediasi keluarga. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mediasi berbasis prinsip syariat Islam, seperti sulh (perdamaian) dan hakam (penunjukan mediator), terbukti efektif dalam memperbaiki komunikasi buruk dan menyelesaikan konflik tanpa harus melalui perceraian. Rekomendasi dari penelitian ini adalah memperkuat penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga, meningkatkan kesadaran keluarga akan pentingnya komunikasi yang sehat, dan mengintegrasikan program konseling berbasis Islam di Pengadilan Agama.
Copyrights © 2025